BIREUEN .UPTD SD Negeri 21 Bireuen yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen secara resmi merilis penetapan 11 Standar Jenis Layanan Publik sekolah
Penetapan daftar layanan ini disahkan langsung oleh Kepala UPTD SD Negeri 21 Bireuen, M. Nazir, S.Pd.I., M.Pd. (NIP. 19820825 201404 1 001) pada Selasa, 3 Maret 2026
Adapun 11 jenis standar pelayanan yang diumumkan mencakup berbagai aspek operasional dan administrasi sekolah
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): Dilaksanakan setiap hari kerja
. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): Sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan SPMB
. Pelayanan Perpustakaan: Setiap hari kerja sesuai jam operasional perpustakaan
. Program Indonesia Pintar (PIP): Sesuai jadwal pendataan, verifikasi, dan penyaluran PIP
. Pelayanan Surat Menyurat: Setiap hari kerja
. Legalisir Dokumen: Setiap hari kerja
. Sarana dan Prasarana (SAPRAS): Setiap hari kerja sesuai kebutuhan
. Unit Kesehatan Sekolah (UKS): Setiap hari kerja sesuai kebutuhan sekolah dan kondisi darurat
. Mutasi Guru dan Siswa: Setiap hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku
. Kegiatan Ekstrakurikuler: Sesuai jadwal kegiatan ekstrakurikuler
. Pencegahan & Penanganan Anti Bullying dan Kekerasan: Setiap hari kerja dan sewaktu-waktu apabila diperlukan
.
Poin penanganan anti-bullying dan kekerasan menjadi salah satu fokus utama sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan ramah anak
Masyarakat atau pemangku kepentingan yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait layanan publik ini dapat menghubungi Sekretariat UPTD SD Negeri 21 Bireuen di Jl. Laksamana Malahayati No. 1, Bireuen.
Link Dokumen
https://drive.google.com/file/d/1VOXUs3XedSz5Tt5e44yQ-XnO9h5fnniN/view?usp=sharing






0 komentar:
Posting Komentar